Tahun pajak 2014 memang masih akan lama, tetapi pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak telah
menerbitkan peraturan baru terkait dengan format SPT PPh Pasal 21/26 yang baru yaitu PER-14/PJ/2013 yang sudah disahkan pada tanggal 18 April 2013 lalu. Cukup
menarik jika pada tahun 2011 lalu, DJP menerbitkan format SPT Masa PPN
1111 dan 1111DM maka laik kita tunggu seperti apa format formulir SPT
PPh Pasal 21/26 nantinya.



