Jakarta -Di negara-negara Eropa, Asia, hingga Afrika
saat ini sebagian besar warganya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) pajaknya melalui internet. Bagaimana dengan di Indonesia?
Direktur
Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan, Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak sejak 2004 sudah
menerima sistem perpajakan melalui internet atau E-Filing namun masih
melalui pihak ke tiga. Namun 2011, Ditjen pajak membangun sistem
E-Filing sendiri.
"Namun penyetoran pajak melalui e-Filing ini
masih minim, sebagian besar masih dilakukan perusahaan besar, tetapi
persentasenya juga tidak banyak yakni hanya 0,6% saja," ungkap Iwan
dalam Acara 'Ngobrol Santai' di Ditjen Pajak Jl Gatot Subroto, Jumat
(6/12/2013).
Iwan mengakui sementara untuk pelaporan SPT Pajak
orang pribadi masih 0% karena baru akan diterapkan pada 2014. "Tapi
kalau pajak pribadi masih 0%," ujarnya.
Iwan mengatakan jika
dibandingkan dengan negara tetangga yakni Malaysia, Indonesia masih
tertinggal jauh, apalagi dengan Afrika Selatan dimana 99% wajib pajaknya
sudah melaporkan SPT nya melalui internet (e-Filing).
"Di
Malaysia 60% perusahaan dan 40% wajib pajak pribadi melaporkan pajaknya
melalui e-Filing, bahkan di Afrika Selatan 99% perusahaan dan 94% wajib
pajak badan melaporkan pajaknya melalui internet, padahal jika
dibandingkan dengan Indonesia pengguna internet di Afrika Selatan hanya
17% sementara di Indonesia sudah mencapai 24%," ungkapnya.
Iwan
mengungkapkan dengan makin mudahnya rakyat yang wajib bayar pajak untuk
membayar pajak, maka akan membuat negara akan semakin maju.
"Tidak
ada satupun negara di dunia ini yang maju dan bekembang jika rakyatnya
tidak bayar pajak. Negara itu ibarat suatu organisasi, suatu organisasi
tidak akan bisa hidup dan berkembang jika tidak ada sumbangan dari
anggotanya," katanya.
(rrd/dru)
Sumber : detikcom
Kamis, 05 Desember 2013
99% Wajib Pajak di Afrika Lapor SPT Lewat Internet, RI?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar