Sejak tahun 2012 lalu, Direktorat Jenderal Pajak sebetulnya telah memberikan fasilitas yang memudahkan kita sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apa itu? Betul, melaporkan SPT Tahunan PPh lewat internet. Gratis pula. Full day service, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Enak khan? Layanan ini namanya e-filing, pelaporan SPT lewat media internet.
Klik Disini
Bagi yang tertarik memanfaatkan layanan ini, caranya mudah saja:
1. Dapatkan e-FIN
Silakan mendatangi kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN (electronic Filing Identification Number) atau bisa juga secara online, tetapi lebih enak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), karena kita dapat langsung menerima e-FIN-nya.
2. Lakukan aktivasi pada laman www.pajak.go.id dengan memasukkan e-FIN yang telah kita peroleh tadi.
3. Laporkan SPT kita dengan benar, lengkap dan jelas.
Mudah khan? Oya, untuk saat ini, pelaporan e-filing yang dapat dilakukan melalui laman Ditjen Pajak hanya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Untuk yang melaporkan dengan formulir 1770 belum dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Ditjen Pajak ini.
Semoga membantu. :)




0 komentar:
Posting Komentar