Sejak 1 Januari 2013, pemerintah menaikkan kembali besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat sehubungan dengan krisis global yang terjadi di benua Eropa dan Amerika. Silakan diunduh leaflet-nya di sini atau melalui menu Free Download.
Minggu, 08 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar