Penyampaian selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, dapat juga dilakukan melalui cara:
1. dikirim melalui pos tercatat dengan tujuan KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar (silakan di-cek kode KPP di kartu NPWP, lalu cari alamat KPP
di file Daftar alamat KPP se-Indonesia Raya);
2. dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan tujuan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk formulir 1770S atau 1770SS
3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk formulir 1770S atau 1770SS
Untuk memudahkan pengisian, silakan dibaca hasil unduhan buku SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di sini.
Semoga bermanfaat.




0 komentar:
Posting Komentar