Dirjen Pajak telah
menerbitkan peraturan terbaru mengenai Faktur Pajak yang akan efektif berlaku
mulai 1 April 2013 ini. Hal yang sangat signifikan dari peraturan ini adalah
penomoran Faktur Pajak mutlak dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi
yang belum tahu, silakan dibaca PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Lalu sebagai PKP
(Pengusaha Kena Pajak), apa yang perlu dipersiapkan menghadapi berlakunya
peraturan tersebut? Beberapa hal yang penulis catat perlu dipersiapkan dan
dilakukan oleh PKP antara lain:
1. Memastikan bahwa terhadap PKP telah dilakukan Registrasi Ulang dan
status PKP belum dicabut oleh kantor pajak.
Bagaimana caranya? Silakan menanyakan
langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat PKP dikukuhkan. Atau dapat juga
melihat Daftar PKP yang telah dicabut di laman Ditjen Pajak di www.pajak.go.id dengan harapan nama kita tak
tercantum disitu, hehehe... Kalau tercantum bagaimana? Segera hubungi kantor
pajak untuk menindaklanjuti urusan (inget ya, semua pelayanan di sana free of charge alias gratis, asik khan?).
2.
Memastikan alamat kita yang
sebenarnya atau sesungguhnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Hal ini sangat penting karena korespondensi
akan dilakukan Ditjen Pajak ke alamat kita sesuai yang tercantum dalam SKT dan
SPPKP. Bila ternyata terdapat ketidaksesuaian, segeralah lakukan update alamat ke KPP sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
3. Pastikan pemenuhan kewajiban dan
segera bereskan pelaporan SPT PPN tiga Masa Pajak sebelum berlakunya peraturan
ini, yaitu Desember 2012, Januari 2013 dan Februari 2013.
Kenapa? Karena kepatuhan SPT PPN tiga
Masa Pajak terakhir akan menjadi pertimbangan kantor pajak untuk menerbitkan
jatah nomor seri Faktur Pajak.
4.
Mengajukan permohonan Kode
Aktivasi dan Password ke kantor pajak.
Hal ini dapat dilakukan mulai 1 Maret
2013. Ini sangat sangat penting, jadi jangan sampai terlupa atau terlewat. Wah,
wah, tapi barengan sama SPT Tahunan
Orang Pribadi dong ya? Rame banget dong? Makanya, ajukan permohonan
tersebut di awal-awal Maret, dan untuk mengurangi antrian, laporlah SPT Tahunan
Orang Pribadi memanfaatkan e-filing, hehe, lapor lewat internet via www.pajak.go.id.
5.
Mengajukan permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak ke kantor pajak.
Di sinilah inti dari PER-24/PJ/2012,
kita mesti minta jatah nomor seri faktur pajak ke KPP. Fungsinya buat keamanan kita juga sebagai PKP,
supaya kita gak dapet Faktur Pajak
bodong alias siluman dari PKP-PKP yang gak
bener. Ini hanya bisa dilakukan kalau kita sudah punya kode aktivasi dan
password yang disebutin di poin nomor 3.
6. Terakhir, siapkan surat
pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan (spesimen) pejabat/atau pegawai
yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak.
Silakan disampaikan mulai 1 April 2013 dan
jangan sampai lewat akhir Mei 2013, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas
yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk setiap orang yang ada
spesimen-nya.
Mungkin itu saja
yang perlu dipersiapkan, persiapan lainnya mungkin jangan bikin Faktur Pajak pre-numbered lagi, soalnya nomor dijatah
dari kantor pajak. Dan bagi yang punya sistem aplikasi untuk Faktur Pajak-nya,
kemungkinan juga perlu disesuaikan karena setting nomor seri Faktur Pajak agak
sedikit berubah.
Semoga bermanfaat.
Penulis : L.WIRATNO
Penulis : L.WIRATNO




0 komentar:
Posting Komentar